PERATURAN PERUSAHAAN DAN KODE ETIK

CENTRAL JAVA DRINKING WATER NETWORK
(CJDW NETWORK)

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : PERUSAHAAN
PT. CENTRAL JAVA DAYA WIGUNA INDONESIA/PT. CJDWI, adalah badan hukum perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-08058 HT.01.01.TH.2004 tanggal 6 April 2004.

Telah mendapatkan Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Departemen Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 67/PDN-2/SIUPL/PP/10/2006 tanggal 18 Oktober 2006 untuk melakukan penjualan produk-produk perusahaan melalui sistem penjualan langsung berjenjang (Multi Level Marketing = MLM).

Telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dengan Nomor Anggota : 0087/12/04 tertanggal 5 Pebruari 2010.

CJDW Network adalah jaringan penjualan langsung berjenjang produk-produk perusahaan dan bukan jaringan permainan uang (money game) atau arisan uang beranting dari orang-orang yang tergabung di dalamnya.

Pasal 2 : STOCKIST/SUB STOCKIST
Stockist adalah mitra kerja dari PT. Central Java Daya Wiguna Indonesia yang bertugas menyalurkan produk-produk perusahaan kepada Distributor/Member.

Sub Stockist adalah bagian dari Stockist yang bekerja sama dengan Stockist di wilayah tertentu yang bertugas membantu Stockist menyalurkan produk-produk perusahaan kepada Distributor/Member.

Pasal 3 : DISTRIBUTOR/ MEMBER
Distributor/Member adalah seseorang  yang menjadi mitra usaha perusahaan sebagai jaringan pemasaran atau penjualan langsung secara mandiri berjenjang (Multi Level Marketing =  MLM) kepada konsumen pemakai atau melalui downline atas barang-barang produksi dari perusahaan yang tergabung dalam jaringan CJDW Network yang dibentuk oleh perusahaan.

Distributor/Member bukan pekerja atau karyawan dari perusahaan dan tidak mempunyai hubungan industrial ketenagakerjaan dengan perusahaan.

Distributor/Member ditetapkan oleh perusahaan setelah dinyatakan memenuhi syarat dan diberhentikan oleh perusahaan karena pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan dan Kode Etik atau pelanggaran terhadap isi perjanjian yang dibuat antara perusahaan dengan Distributor/Member. Terhadap Distributor/Member diberikan ID Card keanggotaan CJDW Network oleh perusahaan atau identitas lain yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 4 : MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari dibuatnya Peraturan Perusahaan dan Kode Etik ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung.

Peraturan Perusahaan dan Kode Etik ini bukanlah peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor : 13 tahun 2003 yang mengatur hubungan antara perusahaan dengan pekerjanya.

Peraturan Perusahaan dan Kode Etik ini mengatur hubungan perusahaan dengan Distributor/Member sebagai mitra usaha penjualan langsung produk-produk perusahaan.

Sedangkan tujuan dibuatnya Peraturan Perusahaan dan Kode Etik  ini adalah :

  • Sebagai pedoman bagi perusahaan dan Distributor/Member dalam penata laksanaan penjualan langsung produk-produk perusahaan.
  • Sebagai landasan bagi perusahaan dan Distributor/Member  membuat perjanjian penjualan langsung.

 

BAB II : PERATURAN DAN KODE ETIK

Pasal 5 : SYARAT MENJADI DISTRIBUTOR/ MEMBER

  1. Calon Distributor/Member  harus berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
  2. Calon Distributor/Member  harus memenuhi syarat kecakapan bertindak menurut hukum.
  3. Calon Distributor/Member  harus memiliki identitas pengenal diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport/KIMS).
  4. Calon Distributor/Member  harus mengisi dengan lengkap dan benar “Aplikasi Permohonan Kedistributoran  CJDW Network”.
  5. Calon Distributor/Member harus membayar biaya starter kit sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan perusahaan.

Pasal 6 : PENERIMAAN DISTRIBUTOR/ MEMBER

  1. Perusahaan berhak menerima, menunda  atau menolak permohonan dari calon Distributor/Member.
  2. Dalam hal perusahaan menerima calon Distributor/Member  menjadi Distributor/Member selanjutnya dibuat perjanjian antara perusahaan dengan Distributor/Member  tentang perjanjian kedistributoran penjualan langsung berjenjang Central Java Drinking Water Network (CJDW Network).
  3. Calon Distributor/Member yang diterima sebagai Distributor/Member  diberikan kartu kedistributoran dari perusahaan.
  4. Calon Distributor/Member  ditunda penerimaan kedistributorannya apabila :
    a) Terdapat coretan dan atau tip-ex pada pengisian “Aplikasi Permohonan Kedistributoran CJDW Network” yang diragukan kebenaran datanya.
    b) Terdapat ketidaksesuaian data, khususnya di kolom pengisian data UPLINE atau SPONSOR yang menyebabkan aplikasi tidak dapat diproses lebih lanjut.
    c) Terdapat tulisan huruf atau angka pada pengisian “Aplikasi Permohonan Kedistributoran CJDW Network” yang sulit dibaca.
  5. Calon Distributor/Member  ditolak untuk menjadi  Distributor/Member  apabila :
    a) Calon Distributor/Member  sudah terdaftar sebagai distributor resmi dari perusahaan.
    b) Calon Distributor/Member  tidak melengkapi salah satu dari persyaratan yang berlaku.
    c) Calon Distributor/Member  terbukti memberikan data yang tidak benar pada saat pengisian “Aplikasi Permohonan Kedistributoran CJDW Network”.

Pasal 7 : PENSPONSORAN

  1. Distributor/Member berhak untuk mensponsori orang lain untuk menjadi distributor mandiri dan akan mendapatkan kompensasi dari volume bonus setiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Distributor/Member yang mensponsori orang lain, wajib melatih Distributor/Member yang disponsori dan menjalankan fungsi pengawasan dalam  pendistribusian dan penjualan produk perusahaan secara benar  kepada konsumen pemakai.
  3. Distributor/Member yang mensponsori Distributor/Member baru wajib menjamin agar mereka mendapatkan pelatihan yang cukup mengenai produk, kebijakan dan prosedur serta praktek bisnis penjualan langsung yang benar.
Tanggung jawab pelatihan seorang sponsor meliputi :
a) Menyediakan waktu yang cukup bagi Distributor/Member baru untuk memperkenalkan mereka pada produk serta peraturan perusahaan dan Kode Etik yang berlaku dari perusahaan.
b) Melatih Distributor/Member  baru untuk melakukan penjualan secara benar termasuk cara mengisi formulir pendaftaran.
c) Menghubungi Distributor/Member secara berkala untuk melatih dan memotivasi para  Distributor/Member baru tersebut. Distributor/Member baru yang berlokasi di luar daerah harus didukung dengan komunikasi yang cukup melalui surat, faksimili, e-mail, SMS atau telepon.

Pasal 8 : BANK TRANSAKSI

  1. Untuk kepentingan transaksi pembayaran, perusahaan menjalin kerjasama dengan sejumlah Bank sebagai rekanan.
  2. Transaksi pembayaran antara perusahaan dengan Distributor/Member  atau sebaliknya, dilakukan melalui Bank rekanan  yang telah menjalin kerjasama dengan perusahaan.
  3. Distributor/Member dihimbau memiliki rekening  atas namanya sendiri di Bank rekanan yang telah menjalin kerjasama dengan perusahaan.
  4. Apabila terjadi Distributor/Member memakai rekening Bank atas nama orang lain, maka harus disertai surat kuasa bermeterai cukup dari Distributor/Member kepada pemilik rekening yang berisi semua pembayaran bonus dari perusahaan kepada Distributor/Member  ditransfer ke nomor rekening yang ada pada surat kuasa tersebut, surat kuasa mana harus diserahkan kepada perusahaan.
  5. Apabila terjadi perselisihan antara Distributor/Member sebagai pemberi kuasa dengan pemilik rekening sebagai penerima kuasa maka perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab hukum apapun.

Pasal 9 : JANGKA WAKTU KEDISTRIBUTORAN
Jangka waktu kedistributoran seorang Distributor/Member  pada prinsipnya berlangsung terus menerus, kecuali terjadi pengakhiran secara sukarela atau terjadi pengakhiran secara paksa.

Pasal 10 : JENJANG/PERINGKAT DISTRIBUTOR/ MEMBER

  1. Peringkat kedistributoran CJDW Network  adalah :
    • Peringkat   9 : Executive Diamond  (EDD)
    • Peringkat   8 : Diamond Director    (DDR)
    • Peringkat   7 : Gold Director           (GDR)
    • Peringkat   6 : Silver Director         (SDR)
    • Peringkat   5 : Director                   (DR)
    • Peringkat   4 : Manager                  (MR)
    • Peringkat   3 : Distributor Tiga         (D3)
    • Peringkat   2 : Distributor Dua         (D2)
    • Peringkat   1 : Distributor Satu        (D1)
  2. Syarat mencapai peringkat ditetapkan oleh perusahaan dalam Marketing Plan.

Pasal 11 : LARANGAN MENJADI DISTRIBUTOR/ MEMBER LAIN

  1. Distributor/Member  dengan peringkat Director ke atas (Executive Diamond, Diamond Director, Gold Director, Silver Director, Director) dilarang menjadi Distributor/Member  produk-produk dari perusahaan Multi Level Marketing  lain.
  2. Jika terjadi pelanggaran terhadap larangan tersebut, maka perusahaan berhak mengakhiri kedistributoran yang bersangkutan secara paksa.

Pasal 12 : MENJAGA NAMA BAIK

  1. Distributor/member wajib menjaga nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.
  2. Distributor/member dilarang menghina atau menjelek-jelekan nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.
  3. Jika distributor/member menghina atau menjelek-jelekan nama baik maupun produk-produk perusahaan, maka perusahaan berhak mengakhiri kedistributoran yang bersangkutan secara paksa.

Pasal 13 : WILAYAH DISTRIBUSI

  1. Perusahaan tidak membatasi wilayah pemasaran dari Distributor/Member.
  2. Distributor/Member dilarang mengklaim memiliki wilayah pemasaran eksklusif dan membatasi wilayah pemasaran Distributor/Member lain.

Pasal 14 : HARGA DISTRIBUTOR/ MEMBER

  1. Harga Distributor/Member adalah harga standard yang ditetapkan oleh perusahaan bagi Distributor/Member untuk membeli produk melalui Stockist/Sub Stockist resmi dari perusahaan.
  2. Stockist/Sub Stockist dilarang menjual produk perusahaan di bawah harga standard yang telah ditentukan perusahaan.

Pasal 15 : PEMBELIAN PRODUK

  1. Pembelian produk harus dilakukan oleh Distributor/Member  hanya melalui Stockist/Sub Stockist resmi CJDW Network yang telah ditentukan oleh perusahaan.
  2. Distributor/Member  dilarang membeli produk di luar dari Stockist/Sub Stockist resmi CJDW Network dengan alasan apapun.
  3. Distributor/Member  berhak untuk mendapatkan pelayanan dari semua Stockist/Sub Stockist CJDW Network sebaik-baiknya  tanpa ada pembedaan pelayanan dan cukup dengan menunjukkan Kartu Distributor/Member  yang asli atau Kartu Distributor/Member   Sementara yang asli.
  4. Distributor/Member  dilarang membeli atau mendorong Distributor/Member  lainnya untuk membeli sejumlah produk secara berlebihan di atas jumlah yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, keluarga, aktivitas penjualan dan untuk menyediakan kebutuhan downline serta konsumennya;
    • Apabila Distributor/Member  memiliki pembelian pribadi melebihi syarat tutup point sesuai peringkat ditambah 500 PV, maka transaksi yang dihitung ke dalam bonus  Distributor/Member  tersebut adalah syarat tutup point sesuai peringkat ditambah 500 PV, sisa PV yang terhitung akan dimasukkan dalam deposit PV Distributor/Member  bersangkutan.
    • Deposit PV akan dihitung dalam perhitungan bonus pada bulan berikutnya tetap mengikuti syarat yang berlaku dan ditentukan oleh perusahaan.
  5. Distributor/Member  dilarang  melakukan pembelian pribadi produk dalam jumlah besar untuk motivasi menaikkan peringkat.
  6. Dalam setiap transaksi pembelian, Distributor/Member  mendapatkan Cash Bill/e-Cash yang asli dari Stockist/Sub Stockist resmi CJDW Network dimana  Distributor/Member  tersebut bertransaksi.
  7. Untuk menghindari transaksi dari seorang Distributor/Member  tidak terlaporkan oleh Stockist/Sub Stockist maka Distributor/Member  dapat melaporkan transaksi pembeliannya melalui websitewww.oxycjdw.com/daftar.phpsecara mandiri dengan mengikuti prosedur pengisian yang berlaku.

Pasal 16 : HARGA KONSUMEN

  1. Harga Konsumen adalah harga standard bagi seseorang konsumen yang membeli produk perusahaan dari Distributor/Member.
  2. Konsumen adalah pemakai akhir produk dan  tidak  menjual produk kepada orang lain.
  3. Harga konsumen ditetapkan oleh perusahaan dengan surat keputusan direktur.
  4. Distributor/Member  dilarang menjual produk dibawah harga konsumen (undercutting).
  5. Undercutting adalah segala bentuk penjualan produk perusahaan oleh Distributor/ Member dibawah harga konsumen yang telah ditetapkan oleh perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menjual harga di bawah harga konsumen, menjual dengan/disertai tambahan bonus baik berupa uang dan atau barang, menjual dengan memberikan cash back kepada kosumen.
  6. Terhadap Distributor/Member yang melakukan penjualan undercutting, maka perusahaan berhak dan berwenang menjatuhkan sanksi berupa pengakhiran kedistributoran yang bersangkutan secara paksa, penarikan kembali produk dari Distributor/Member tanpa kompensasi apapun dan menuntut Distributor/Member membayar denda kepada perusahaan sebesar 10 X total omzet penjualan dalam waktu enam bulan terakhir pada  jaringan Distributor/Member yang bersangkutan.

Pasal 17 : PENJUALAN PRODUK

  1. Penjualan produk-produk perusahaan hanya boleh dilakukan oleh seorang Distributor/ Member  resmi CJDW Network, baik melalui downline atau kepada konsumen langsung.
  2. Dalam melakukan penawaran dan penjualan kepada konsumen seorang Distributor/ Member  dilarang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
  3. Distributor/Member dilarang menyuruh orang lain yang bukan downline untuk menjual produk perusahaan dalam bentuk dan cara apapun.
  4. Terhadap Distributor/Member yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan berhak dan berwenang mengakhiri kedistributoran yang bersangkutan secara paksa, penarikan kembali produk dari Distributor/Member tanpa kompensasi apapun dan menuntut Distributor/Member membayar denda kepada perusahaan sebesar  10 X total omzet penjualan dalam waktu enam bulan terakhir pada  jaringan Distributor/Member yang bersangkutan.

Pasal 18 : PENDAPATAN DISTRIBUTOR/ MEMBER

  1. Pendapatan Distributor/Member  terdiri dari bonus dan pendapatan khusus dari perusahaan secara insidentil.
  2. Distributor/Member dilarang menjanjikan sejumlah pendapatan kepada dowline selain daripada yang telah ditetapkan nilainya oleh perusahaan.
  3. Distributor/Member bertanggung jawab atas pembayaran pajak pribadinya sehubungan dengan aktivitas usahanya.
  4. Besarnya  bonus dan pendapatan khusus ditetapkan oleh perusahaan dalam Marketing Plan.

Pasal 19 : BULAN KALENDER

  1. Bulan kalender adalah satu bulan penuh sesuai penanggalan resmi dari pemerintah.
  2. Perhitungan bonus dan peringkat kedistributoran setiap bulan dihitung pada hari kerja terakhir bulan kalender.

Pasal 20 : PEMBAYARAN BONUS

  1. Pembayaran bonus dilakukan oleh perusahaan melalui setoran pada rekening bank rekanan.
  2. Penyetoran pada rekening bank dilakukan perusahaan paling lambat setiap tanggal 20 pada bulan berikutnya, kecuali terkendala hari libur nasional maka penyetoran ke Bank dilakukan oleh perusahaan dapat melebihi tanggal 20 yang sebelumnya telah diumumkan oleh perusahaan.
  3. Tehnis pembayaran bonus oleh Bank kepada Distributor/Member, termasuk tetapi tidak terbatas mengenai waktu pembayaran, tergantung dan mengikuti prosedur Bank dimana Distributor/Member menempatkan rekeningnya.
  4. Perusahaan tidak dapat dipersalahkan jika terjadi perbedaan pelayanan antara satu Bank rekanan dengan Bank rekanan lainnya.

Pasal 21 : PENCATATAN BONUS

  1. Pencatatan bonus dilakukan oleh  Distributor/Member berdasarkan pada bukti penjualan yang diserahkan kepada perusahaan melalui setiap stockist/sub stockist dimana produk dibeli, maka setiap  Distributor/Member yang melakukan pembelian produk di Stockist/Sub Stockist CJDW Network harus mendapatkan nota penjualan (cash bill) dan menyimpannya sebagai  bukti pembeliannya.
  2. Jika terjadi kekeliruan dalam pencatatan bonus, maka cash bill digunakan untuk bukti pencocokan.

Pasal 22 : REKAPITULASI BONUS

  1. Rekapitulasi bonus dilakukan oleh perusahaan berdasarkan pencatatan bonus setiap bulan kalender.
  2. Rekapitulasi bonus harus diperiksa secepatnya oleh  Distributor/Member bersangkutan dan  jika ada perbedaan harus segera dilaporkan kepada perusahaan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal rekapitulasi dibuat oleh perusahaan . Jika Distributor/Member tidak melakukan, maka ia akan dianggap setuju atas rekapitulasi yang dibuat dan dikeluarkan oleh perusahaan.

Pasal 23 :BONUS WISATA

  1. Seorang Distributor/Member dengan peringkat Gold Director ke atas berhak mendapatkan bonus perjalanan wisata apabila memenuhi syarat kualifikasi selama 6 (enam) kali dalam setahun kalender Mei sampai dengan April dengan minimal 3 (tiga) kali diantaranya berturut-turut.
  2. Perusahaan akan menanggung semua biaya tiket perjalanan pergi pulang (PP) bonus wisata dari kota meeting point yang telah ditunjuk oleh perusahaan ke tempat tujuan wisata, uang saku dan juga biaya hotel/penginapan, sedangkan pembayaran fiscal yang ditetapkan oleh Pemerintah ditanggung oleh masing-masing Distributor/Member.
  3. Biaya perjalanan pergi pulang dari kota/tempat asal Distributor/Member ke kota meeting point yang ditunjuk perusahaan ditanggung sendiri oleh masing-masing Distributor/Member.
  4. Tujuan wisata mengikuti program yang telah  ditunjuk dan diatur perusahaan.
  5. Apabila Distributor/Member  juga sebagai Stockist yang juga mendapatkan Bonus Tour Wisata, maka bonus tersebut akan diberikan salah satu dan diambil yang tertinggi.
  6. Bonus Tour Wisata tidak dapat diuangkan, tidak dapat dipindah namakan dan yang berhak untuk mendampingi adalah keluarga yang namanya tercantum dalam 1 KK (Kartu Keluarga) Distributor/Member yang bersangkutan.

Pasal 24 : PERSAINGAN USAHA ANTAR DISTRIBUTOR/ MEMBER

  1. Persaingan usaha kedistributoran antara sesama Distributor/Member harus dilakukan secara sehat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan dalam Peraturan Perusahaan dan Kode Etik ini serta kebijakan perusahaan lainnya yang telah atau akan ditetapkan.
  2. Jika seorang Distributor/Member melakukan kegiatan kedistributoran tidak sehat dan melanggar undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka Distributor/Member yang merasa dirugikan dapat menuntut secara hukum kepada Distributor/Member   yang merugikan dengan ancaman sanksi  pidana berupa denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
  3. Dalam hal terjadi tuntutan hukum yang dilakukan oleh siapapun karena seorang  Distributor/Member melakukan kegiatan kedistributoran tidak sehat, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab Distributor/Member yang bersangkutan dan melepaskan perusahaan dari tuntutan hukum.

Pasal 25 : LARANGAN PENIMBUNAN PRODUK

  1. Distributor/Member melakukan pembelian produk dalam jumlah sewajarnya untuk keperluan pribadi atau konsumen pemakai.
  2. Distributor/Member dilarang melakukan pembelian produk dalam jumlah tidak wajar atau melakukan penimbunan produk.

Pasal 26 : DISTRIBUTOR/MEMBER PASIF

  1. Distributor/Member yang tidak tutup point selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan dikategorikan dalam kategori DISTRIBUTOR/MEMBER PASIF.
  2. Apabila dalam masa tenggang  waktu 6 (enam)  bulan sesudah masa pasif, Distributor/Member  yang bersangkutan tutup point selama 2 (dua) bulan tidak harus berturut-turut, maka status kedistributorannya akan diaktifkan kembali oleh perusahaan.
  3. Distributor/Member pasif yang selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak melakukan aktivitas pembelian dan penjualan produk dianggap mengakhiri kedistributorannya secara sukarela.

Pasal 27 : PENGAKHIRAN KEDISTRIBUTORAN SECARA SUKARELA

  1. Pada dasarnya seorang yang tercatat sebagai Distributor/Member adalah mempunyai kedistributoran tetap. Namun seorang  Distributor/Member diperbolehkan mengakhiri kedistributorannya secara sukarela setiap waktu, dengan cara mengirimkan sebuah surat yang ditulis tangan bermeterai Rp. 6.000,- dan telah ditanda tangani oleh  Distributor/ Member  serta diberikan kepada perusahaan. Pemutusan kedistributoran selanjutnya akan diteruskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  2. Distributor/Member yang mengakhiri kedistributorannya secara sukarela tidak berhak mengalihkan kedistributorannya kepada orang lain.
  3. Distributor/Member yang telah mengakhiri kedistributorannya dengan sendirinya kehilangan hak-haknya dari perusahaan.
  4. Distributor/Member yang telah mengakhiri kedistributorannya secara sukarela berhak untuk mendaftar ulang dengan nama dan data yang sama setelah 6 (enam) bulan sejak berhenti sebagai Distributor/Member.

Pasal 28 : PENDAFTARAN ULANG

  1. Distributor/Member yang mengakhiri kedistributorannya secara sukarela, dapat melakukan pendaftaran ulang dengan membayar biaya pendaftaran ulang yang besarnya sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan perusahaan dan mengisi formulir pendaftaran ulang yang dapat diperoleh melalui Stockist/Sub Stockist CJDW Network.
  2. Jika pendaftaran ulang telah dilakukan dan telah diterima oleh perusahaan, maka ia dapat lagi melakukan transaksi sebagai Distributor/Member  CJDW Network resmi dengan poisisi D1 dan PV kembali ke nol pada jaringan yang berbeda meskipun dengan nomor ID yang sama.
  3. Jika anggota keluarganya dalam satu Kartu Keluarga (KK) telah ada yang menjadi Distributor/Member, maka pendaftar ulang harus mendaftar pada jaringan yang sama dengan anggota keluarga tersebut dan dilarang mendaftar pada jaringan lain.

Pasal 29 : PENGAKHIRAN KEDISTRIBUTORAN SECARA PAKSA

  1. Perusahaan berhak untuk mengakhiri kedistributoran seorang Distributor/Member yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan perusahaan dan kode etik dan atau perjanjian  kedistributoran penjualan langsung berjenjang Central Java Drinking Water Network (CJDW Network) antara perusahaan dengan Distributor/Member dan kelalaian lainnya yang dianggap oleh perusahaan bertentangan dengan kepentingan perusahaan atau Distributor/Member lainnya.
  2. Pengakhiran kedistributoran secara paksa juga dilakukan oleh perusahaan terhadap Distributor/Member dengan peringkat Director (DR) ke atas yang ternyata menjadi Distributor/Member produk-produk dari perusahaan Multi Level Marketing lain.
  3. Distributor/Member yang telah diakhiri kedistributorannya secara paksa kehilangan hak-haknya dari perusahaan.

Pasal 30 : AKIBAT DARI PENGAKHIRAN KEDISTRIBUTORAN

  1. Pengakhiran kedistributoran secara sukarela atau secara paksa oleh perusahaan akan berakibat hilangnya status kedistributoran terhadap perusahaan serta hilangnya status kedistributoran terhadap  downlinenya, sehingga downline akan naik ke upline di atasnya dan akan tetap pada posisi tersebut.
  2. Seorang yang mengakhiri kedistributoran tidak berhak menjual  produk yang masih layak jual kepada perusahaan.
  3. Pada saat pengakhiran kedistributoran, seorang  Distributor/Member diharuskan untuk segera berhenti menjual produk perusahaan, mensponsori distributor, menggunakan materi perusahaan, merk dagang, fasilitas-fasilitas, logo dan tema warna perusahaan dan segala sesuatu yang dapat menunjukkan bahwa dirinya seorang Distributor/Member  atau bertingkah laku yang dapat merugikan bisnis antara perusahaan dengan para Distributornya/Member.

Pasal 31 : PERALIHAN KEDISTRIBUTORAN KARENA KEMATIAN

  1. Kematian seorang  Distributor/Member akan dapat menyebabkan berpindahnya hak  dan kewajiban Distributor/Member kepada Ahli waris yang telah ditunjuk oleh Distributor/Member  sebelum meninggal dunia atau atas dasar kesepakatan ahli waris.
  2. Jika timbul permasalahan diantara ahli waris tentang berpindahnya hak dan kewajiban Distributor/Member, maka perusahaan berhak mengakhiri kedistributoran dari Distributor/Member  yang telah meninggal dunia dan kedistributorannya tidak dapat dipindahkan kepada ahli waris.

Pasal 32 : SYARAT PERALIHAN KEDISTRIBUTORAN

  1. Syarat yang dibutuhkan untuk melakukan peralihan kedistributoran karena Distributor/ Member  meninggal dunia adalah :
      a) Surat keterangan kematian atas nama Distributor/Member  yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
      b) Surat penunjukan ahli waris yang telah dilegalisir oleh pengadilan.
      c) Data pribadi ahli waris sesuai dengan data ahli waris yang tertulis pada “Aplikasi Permohonan Kedistributoran CJDW Network”
  2. Apabila semua syarat peralihan kedistributoran di atas belum dipenuhi, maka seluruh hak dari ahli waris Distributor/Member  yang bersangkutan akan diblokir sementara oleh perusahaan sampai segala persyaratan dipenuhi oleh ahli waris Distributor/Member.

Pasal 33 : SURAT MENYURAT

  1. Surat menyurat antara perusahaan dengan Distributor/Member  dialamatkan pada kantor pusat perusahaan dan alamat Distributor/Member  atau alamat Stockist/Sub Stockist terdekat yang dikehendaki Distributor/Member.
  2. Untuk  Distributor/Member  yang alamatnya kemungkinan sulit dijangkau maka Distributor/Member   dapat meminta agar surat menyurat dialamatkan ke Stockist/Sub Stockist terdekat dengan menuliskan pada Aplikasi Permohonan Kedistributoran CJDW Network ataupun menginformasikannya pada kantor pusat.

Pasal 34 : SALAM DAN PESAN TELEPON CJDW NETWORK

  1. Salam dalam jaringan CJDW Network adalah : OXY …. Yes ! atau salam lain yang ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Distributor/Member  dilarang untuk menjawab pesan telepon atau menggunakan peralatan penerima pesan telepon yang dalam segala cara akan menunjukkan bahwa ia pekerja atau karyawan dari perusahaan.

Pasal 35 : ATRIBUT DAN TANDA PENGENAL

  1. Seorang Distributor/Member  diperbolehkan untuk membuat tanda pengenal berupa kartu nama pribadi dengan atribut CJDW Network.
  2. Jika hubungan  Distributor/Member  dengan perusahaan telah berakhir, maka ia harus segera berhenti menggunakan dan tidak memakai lagi kartu nama dengan atribut CJDW Network atau atribut lain yang dapat menunjukkan bahwa dirinya masih sebagai Distributor/Member  perusahaan.

Pasal 36 : PROMOSI DAN IKLAN

  1. Materi promosi dan iklan produk-produk dari perusahaan, baik berupa barang cetakan maupun barang elektronik, telah dibuat dan disediakan oleh perusahaan dan merupakan hak cipta milik perusahaan yang dilindungi undang-undang.
  2. Distributor/Member  berkewajiban menguasai materi promosi dan iklan dari perusahaan dan dalam menyampaikan promosi serta iklan produk perusahaan,  Distributor/Member  harus sesuai materi promosi dan iklan yang telah dibuat oleh perusahaan.
  3. Dalam menyampaikan promosi dan iklan produk perusahaan, Distributor/Member  dilarang menjelaskan khasiat produk perusahaan yang berbeda dengan isi promosi dan iklan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
  4. Distributor/Member  hanya boleh menyampaikan materi promosi dan iklan produk perusahaan secara langsung tatap muka dengan konsumen.
  5. Distributor/Member  dilarang menyampaikan materi promosi dan iklan produk perusahaan melalui media cetak atau media elektronik untuk umum.
  6. Distributor/Member  dilarang menambah, mengurangi atau memodifikasi materi promosi dan iklan produk perusahaan lain daripada yang telah ditentukan oleh perusahaan.
  7. Distributor/Member  dilarang mempromosikan atau mengiklankan dirinya sebagai pekerja dari perusahaan atau karyawan perusahaan.
  8. Distributor/Member  yang melanggar ketentuan tentang promosi dan iklan tersebut di atas dijatuhi  sanksi pemberhentian sebagai Distributor/Member.

Pasal 37 : PAMERAN DAN PERTUNJUKAN PRODUK

  1. Distributor/Member  dapat mempromosikan, memamerkan dan menjual secara retail produk perusahaan dalam sebuah pameran dan pertunjukan produk, dengan syarat : setiap Distributor/Member  harus bertanggung jawab didalam meminta ijin kepada pejabat pemberi ijin terhadap  pameran dagang tersebut.
  2. Distributor/Member yang akan ikut pameran harus mendapat ijin perusahaan.
  3. Harga produk perusahaan dalam pameran harus sesuai dengan harga  yang telah ditentukan oleh perusahaan.
  4. Perusahaan dibebaskan dari segala resiko dan akibat dari acara promosi dan atau pameran oleh Distributor/Member.

Pasal 38 : SUMBANGAN

  1. Seorang Distributor/Member  diperbolehkan untuk memberikan sumbangan atau donasi pribadi berupa produk atau uang untuk sebuah organisasi atau program kegiatan masyarakat, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada perusahaan, akan tetapi tidak diperbolehkan menyatakan bahwa mereka  wakil dari perusahaan pada saat memberikan sumbangan tersebut.
  2. Sumbangan tidak boleh dilakukan dengan tujuan sebagai permintaan peliputan media, jika hal itu terjadi maka marketing perusahaan berwenang mencegah atau menghentikan segera penggunaan  media tersebut.

Pasal 39 : LABEL DAN PENGEPAKAN

  1. Label dan pengepakan produk hanya dilakukan oleh perusahaan.
  2. Distributor/Member  dilarang untuk memberi label, mengepak ulang atau memodifikasi pelabelan dan atau pengepakan produk perusahaan dengan cara apapun.

BAB III PENUTUP

Pasal 40 : HAL PERUBAHAN DAN PEMBERLAKUAN

  1. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perusahaan dan Kode Etik di atas dikemudian hari dapat diubah dan atau ditambah dan atau disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau peraturan dari Pemerintah.
  2. Perubahan dan atau penambahan dan atau penyesuaian Peraturan Perusahaan dan Kode Etik tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para Distributor/Member  satu bulan sebelum diberlakukan.
  3. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perusahaan dan Kode Etik beserta penambahan dan atau penyesuaian yang dikemudian hari dilakukan oleh perusahaan, berlaku dan bersifat mengikat semua distributor/member CJDW Network.